Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili kembali mengadakan asistensi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi melalui e-Filing (Selasa, 2/3). Bimbingan kali ini ditujukan kepada para anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resor Kabupaten Luwu Timur. Acara yang diadakan di ruang rapat kantor ini dihadiri oleh 20 anggota Polri.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 8 Tahun 2015, anggota Polri wajib melaporakan SPT Tahunan secara e-Filing. Asistensi pelaporan SPT secara daring melalui e-Filing tersebut bersifat tahunan dengan tujuan memfasilitasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan asistensi ini juga merupakan komitmen dalam peningkatan kepatuhan perpajakan di wilayah kerja KP2KP Malili.

Para peserta terlihat antusias dalam asistensi yang disampaikan oleh para petugas penyuluh dari KP2KP Malili. Para anggota Polri mengaku sangat terbantu dengan kegiatan asistensi tersebut. KP2KP Malili berharap asistensi tersebut dapat menambah pemahaman anggota Polri mengenai kewajiban pelaporan pajak.