Untuk meningkatkan layanan perpajakan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa membuka pos pelayanan pajak di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat, Pesisir Barat, Lampung (Kamis, 25/2). Pos Pelayanan yang berlokasi di dekat Pasar Krui Pesisir Barat tersebut buka secara rutin setiap hari Kamis.

Karena wilayah kerja yang luas dan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan perpajakan, KP2KP Liwa dan Bapenda Pesisir Barat sepakat membuka pos pelayanan di Pesisir Barat untuk masyarakat Kabupaten Pesisir Barat. Tujuan program pelayanan luar kantor ini agar wajib pajak yang ada di Pesisir Barat, tidak susah lagi untuk melaporkan PPh dan PPN-nya ke KP2KP Liwa. Selama ini, wajib pajak yang ada di kabupaten termuda di Provinsi Lampung ini harus ke KP2KP Liwa yang berada di Kabupaten Lampung Barat dan cukup datang ke pos pelayanan pajak tersebut.

Kepala KP2KP Liwa Petrus Suwardi mengatakan bahwa pembukaan pos pelayanan oleh KPP Liwa dianggap sebagai langkah yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT.

Selain itu, pos pelayanan ini juga melayani konsultasi pendaftaran NPWP secara daring, pelaporan SPT tahunan bagi Orang Pribadi dan Badan, konsultasi perpajakan lainnya, dan pembuatan ID Billing untuk pembayaran pajak.

Suwardi menambahkan, sejak awal dibuka, jumlah kunjungan wajib pajak ke pos pelayanan pajak meningkat cukup signifikan setiap minggunya. Layanan diberikan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, salah satunya dengan menjaga jarak. Untuk itu antrean per minggunya dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan.