Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot mengadakan edukasi  perpajakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di ruang Aula Kantor Camat Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur (Senin, 22/2).

Kegiatan yang dilaksanakan dengan tatap muka ini, 20 pelaku UMKM mengikui kegiatan sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Ageng Walikito Kepala KP2KP Tanah Grogot menyampaikan bahwa edukasi perpajakan merupakan upaya KP2KP Tanah Grogot untuk memberikan pengetahuan kepada wajib pajak. Ia menambahkan bahwa mengingat banyaknya para pelaku UMKM di Kabupaten Paser dan diantaranya masih belum memahami mengenai perpajakan, KP2KP Tanah Grogot berupaya memberikan edukasi supaya para pelaku UKM tersebut dapat mengerti apa saja kewajiban perpajakan yang dimiliki sebagai Wajib Pajak UMKM.

"Bapak Ibu sekalian perlu diketahui ada 4 kewajiban wajb pajak, yaitu mendaftar NPWP, menghitung pajak yang terutang, membayar pajak tiap bulan sebesar 0,5% dari penghasilan bruto, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770," tutur Ageng Walikito. 

Di akhir kegiatan, peserta diajak untuk mempraktikkan pengisian SPT Tahunan Pribadi bagi UMKM dengan menggunakan SPT 1770 melalui e-Form pada laman djponline.pajak.go.id dan pembuatan billing untuk pembayaran pajak UMKM.