Oleh: Isnaningsih, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Bukankah dunia terasa hampa jika tanpa telur? Mi instan yang kita nikmati di kala hujan tidaklah spesial jika tidak ada telur sebagai tambahannya. Tanpa adanya telur maka tidak akan ada jajanan telur gulung, cilor alias aci-telur, kerak telur, serta jajanan lain dari telur yang nikmat. Kebingungan tentang siapakah yang lebih dulu antara telur dan ayam juga tidak akan ada. Mahasiswa dan perantau mungkin akan menjerit karena tanpa telur mereka tidak bisa membuat sarapan sederhana ketika terburu-buru. Telur seakan-akan tidak bisa lepas dari kehidupan kuliner kita. Dari berbagai sisi telur memang nampak bulat, tapi bagaimanakah telur kalau dari sisi perpajakan? Yakin ada pajak telur?

Berdasarkan pengertiannya, barang kena pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPNBm. Berarti bukan kah pada dasarnya semua barang dikenai pajak? Lah, telur juga merupakan barang. Nasib telur bagaimana nih? Kalau melirik ke Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), kita bisa merujuk pada Pasal 4A ayat 2. Di sana diterangkan bahwa ada jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Barang yang dimaksud tersebut salah satunya adalah barang tertentu yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Sudah pasti telur termasuk ke dalam kelompok barang kebutuhan pokok karena kita sebagai masyarakat luas membutuhkan telur.

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan secara jelas bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Nah, telur yang dimaksud di sini adalah telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas. Sekali lagi telur yang tidak diolah, tidak digoreng dadakan, atau dibuat kue dulu. Jadi telur yang biasanya kita beli di pasar atau warung milik tetangga yang belum diolah bukan termasuk barang kena pajak sehingga tidak dikenakan pajak.

Dinamisnya peraturan perpajakan seringkali menimbulkan kesalahpahaman terhadap perlakuan pajak atas suatu barang contohnya si telur bulat ini. Jika kita flashback ke Undang-Undang PPN dan PPnBM yang berlaku sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, diatur juga pada Pasal 4A ayat 2 bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Namun pada bagian penjelasannya, yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beryodium ataupun yang tidak beryodium. Tidak ada penyebutan telur di situ. Telur sendiri dimasukkan dalam rincian barang kena pajak yang bersifat strategis.

Barang kena pajak yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN. Seperti pada peraturan lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telur termasuk di dalam lampirannya. Di sana disebutkan pada kategori ke empat yaitu komoditi peternakan, telur yang dikumpulkan, dibersihkan, diasinkan, dikemas, termasuk di dalamnya. Jadi peraturan lama mengkategorikan telur sebagai barang kena pajak yang bersifat strategis sehingga tetap dikenakan PPN, namun dibebaskan. Oleh karenanya pengusaha telur yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak menerbitkan faktur pajak dengan keterangan dibebaskan PPN.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai telah mengalami empat kali perubahan, terakhir yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 dan itupun sudah tidak berlaku karena sudah dicabut. Peraturan penggantinya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Di peraturan terbaru yang tengah berlaku sekarang, barang kenapajak strategis yang dibebaskan PPN atas impor dan/atau penyerahannya adalah mesin atau peralatan pabrik yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan barang kena pajak; barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan; jangat dan kulit mentah yang tidak disamak; ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, perhutanan, atau perikanan; pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan; pakan ikan; bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan; bahan baku kerajinan perak; dan liquefied natural gas.

Jelas sudah bahwa setelah mengikuti dinamisme perubahan peraturan terkait PPN dan PPnBM, maka nasib telur sekarang adalah termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok sehingga bukan merupakan barang kena pajak. Jadi tidak dikenai PPN. Ingat-ingat bahwa telur di sini adalah telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas. Pengusaha telur yang omzetnya sudah melebihi 4,8 miliar juga tidak wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak karena definisi pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPnBM.

Sungguh menarik bagaimana sebutir telur ternyata memiliki perjalanan panjang jika dilihat dari sisi perpajakan. Mungkin nanti jika membeli martabak telur untuk calon mertua bisa memberi nformasi ke penjualnya, “Mang, telur bukan barang kena pajak.” Bisa jadi penjualnya akan menanggapi dengan seruan “Hahh?!” karena jalanan ramai sehingga tak mendengar informasi tentang nasib telur dari sisi perpajakan.

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.