oleh: Deksi Maharani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Setiap orang pasti memiliki tujuan dalam hidupnya, baik mulai hal yang sederhana sampai pada hal yang kompleks. Tujuan hidup setiap orang beragam dan tentu berbeda satu dengan yang lainnya. Namun, hampir setiap orang memiliki tujuan untuk menyelesaikan segala kewajibannya secara tepat waktu. Ketika mengerjakan suatu kegiatan, terlebih itu merupakan kewajiban, tentu semua orang mengharapkan segera dapat memenuhinya, minimal sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, kita dapat dengan tenang menikmati haknya. Begitulah hak dan kewajiban yang selalu berjalan beriringan dan seimbang.

Namun tidak dapat dimungkiri, terkadang kita dihadapkan dengan sesuatu hal yang membuat kewajiban tidak dapat diselesaikan secara tepat waktu. Hal ini mungkin juga terjadi di bidang perpajakan, seperti misalnya saat wajib pajak ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Terkadang wajib pajak tidak dapat melaporkan kewajibannya tepat waktu karena alasan tertentu. Untuk mengatasi masalah tersebut, Direktur Jenderal Pajak memfasilitasi dengan memberikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

Prosedur

Menurut Pasal 3 ayat (4) Undang - Undang  Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Bila perpanjangan SPT Tahunan disetujui, maka wajib pajak memiliki waktu dua bulan lebih lama untuk menyampaikan SPT Tahunannya dengan benar, lengkap, dan jelas.

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik. Sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy). Data elektronik yang dimaksud untuk perpanjangan SPT Tahunan dihasilkan dari aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib melampirkan Laporan Keuangan Sementara. Laporan Keuangan Sementara yang dilampirkan adalah Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup). 

Selain itu, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dilampirkan pula Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29. Wajib Pajak tetap harus membayar kekurangan pajak yang terutang menurut perhitungan sementara.

Berkas ketiga yang harus dilampirkan bersamaan dengan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan adalah Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai. Hal ini dicantumkan apabila Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.

Seperti SPT Tahunan pada umumnya, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan ke KPP Terdaftar baik secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ataupun secara e-Filing. Atas penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diberikan tanda penerimaan surat. Sedangkan untuk penyampaian secara e-filling akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP.

Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, wajib pajak masih dapat menyampaikan kembali pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Namun, tentunya yang terbaik adalah tidak menunda penyampaian SPT Tahunan. Laporkan SPT Tahunan tepat waktu dan lebih awal agar tidak menemui kendala yang biasa ditemui jika menyampaikan SPT Tahunan di akhir waktu seperti jalur internet yang padat.  

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.