Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kalideres mengimbau wajib pajak di wilayah kerjanya untuk melaporkan SPT Tahunan (Senin, 8/2). Dari gedung KPP Pratama Jakarta Kalideres, petugas pajak menggunakan berbagai saluran komunikasi mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Berdasarkan capaian tahun 2020, target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak terdaftar KPP Pratama Jakarta Kalideres tercapai sebesar 103.53% dengan jumlah sebanyak 50.316 dari target 48.601 pelaporan SPT Tahunan. Tanpa mengundur waktu lebih lama lagi, KPP Pratama Jakarta Kalideres mulai mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan demi mempertahankan pencapaian tersebut.
Sasaran utama wajib pajak yang diimbau adalah wajib pajak yang memiliki kepatuhan pelaporan rendah dan belum melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2020, sehingga pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kalideres mengharapkan dengan penyampaian imbauan pelaporan ini dapat dijadikan sebagai sarana dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Beberapa strategi yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak antara lain dengan menghubungi wajib pajak melalui saluran komunikasi telepon dan menyampaikan dan mengingatkan kewajiban perpajakannya yaitu pelaporan SPT Tahunan.
Selain menghubungi wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kalideres juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah setempat dalam menyampaikan publikasi pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan melalui media spanduk dan brosur yang dipasang dan diedarkan pada Kantor Kecamatan dan Kelurahan setempat dan pihak ketiga berupa pemberi kerja.
- 105 views