Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon mengadakan Edukasi Perpajakan mengenai Tata Cara Pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing di Kantor Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon (Senin, 22/2). Kegiatan ini diikuti oleh Camat Kecamatan Tomohon Timur Klaudius A. Kalesaran dan sejumlah ASN di lingkunganKecamatan Tomohon Timur.

Acara edukasi perpajakan ini dibuka dengan doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan sambutan dari Klaudius A. Kalesaran selaku Camat Tomohon Timur. Klaudius berkata bahwa ASN di Kecamatan Tomohon Timur taat terhadap kewajiban perpajakannya masing-masing. Maka dari itu ia berterima kasih kepada KP2KP Tomohon yang datang langsung untuk membantu mereka melakukan pelaporan pajak.

Sambutan juga diberikan oleh Kepala KP2KP Tomohon Binsar Nicolaidos. Binsar berkata bahwa surat dari Sekretaris Daerah Nomor 973/SET/055 menyampaikan agar ASN di Kota Tomohon paling lambat melaporkan pajak di 28 Februari 2021. “Maka dari itu kami datang langsung ke Kecamatan Tomohon Timur untuk membantu saudara-saudara menyelesaikan pelaporan pajaknya masing-masing,” lanjutnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari salah satu pelaksana KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi. Dalam pemaparannya, Gema menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan pajak, mulai dari login di laman pajak.go.id, mengisi SPT, hingga menyampaikan SPT. “Jika bapak ibu masih bingung, kita langsung pandu saja ya,” ucapnya.

ASN tampak antusias melaporkan pajaknya sambil dipandu oleh petugas dari KP2KP Tomohon. Mereka sangat mengapresiasi bantuan dari KP2KP Tomohon yang memandu mereka dalam pengisian SPT sampai dengan mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di surel masing-masing.