Untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengimplementasikan alur khusus untuk penyampaian SPT Tahunan PPh.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati di ruang kerjanya di Seksi Pelayanan KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Senin, 22/2).

Indah mengatakan bahwa wajib pajak tetap diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan PPh secara elektronik (e-Filing), karena dapat dilakukan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak. Namun, jika ditemukan kesulitan dalam pelaporannya atau memang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh secara luring, wajib pajak tetap dapat mendatangi KPP Pratama Kisaran. “Alur khusus penyampaian SPT telah disiapkan untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak,” katanya.

Indah menyampaikan bahwa pertama, wajib pajak yang telah memiliki nomor antrean, sesuai dengan gilirannya akan diarahkan ke meja bantu SPT Tahunan. Di bagian ini, wajib pajak dapat menanyakan informasi tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh termasuk cara pengisian formulirnya.

Lebih lanjut, Indah mengatakan wajib pajak yang telah mengisi formulir SPT Tahunan PPh dan melengkapi dokumen pendukung akan diarahkan untuk menuju meja peneliti. Di bagian ini formulir SPT Tahunan PPh yang telah diisi oleh wajib pajak akan diteliti kelengkapannya oleh petugas peneliti.

Tahap terakhir, Indah mengatakan bahwa wajib pajak akan diarahkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh ke loket penerima SPT. Di tahap ini, seluruh dokumen dan pengisian formulir SPT Tahunan PPh yang sudah diteliti sebelumnya disampaikan oleh wajib pajak ke penerima SPT. Setelah itu wajib pajak akan menerima tanda terima penyampaian SPT Tahunan.

Indah menambahkan bahwa pada dasarnya dalam masa pandemi ini, layanan tatap muka hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang masih menyampaikan SPT Tahunan PPh secara luring. Namun, dalam prakteknya ternyata masih ada juga wajib pajak yang datang untuk menanyakan tentang permasalahan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh secara daring. Lebih lanjut Indah mengatakan bahwa KPP Pratama Kisaran tetap mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan sarana komunikasi daring yang telah disediakan oleh KPP Pratama Kisaran melalui telepon, whatsapp, dan surel. “Namun, jika masih ada wajib pajak yang datang, sepanjang tidak terjadi kerumunan dan tetap dalam pengawasan protokol kesehatan, KPP Pratama Kisaran akan memberikan pelayanan secara optimal,” pungkasnya.