
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan kegiatan edukasi perpajakan pelaporan SPT Tahunan PPh formulir 1770S bagi ASN dari dua kecamatan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang yakni Kecamatan Kulo dan Watang Sidenreng (Rabu,17/2). Acara ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kegiatan edukasi perpajakan kali ini diawali dengan pembukaan oleh MC kemudian dilanjutkan dengan pemutaran lagu Indonesia Raya. Setelah itu acara dilanjutkan dengan sambutan oleh kepala KP2KP Sidrap Moh. Ali Imron dan perwakilan peserta oleh Rasyidin selaku Koordinator Wilayah Kecamatan Watang Sidenreng.
Acara lalu berlanjut pada agenda inti yaitu pemberian materi oleh Syahruni Shafriani selaku tim penyuluh KP2KP Sidrap. Materi Edukasi Perpajakan kali ini berfokus kepada tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh secara daring melalui e-filing menggunakan formulir 1770S. Peserta diajarkan bagaimana cara membuat akun, mengisi SPT-nya sampai peserta memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik.
Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan edukasi perpajakan ini, bahkan beberapa peserta secara bersamaan mengikuti kegiatan di satu tempat menggunakan layar proyektor, tentu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Mereka saling berbagi ilmu satu sama lain dan apabila ada materi yang belum mereka pahami mereka tidak segan untuk bertanya kepada pemateri.
Dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan yang rutin diselenggarakan tiap tahun ini, KP2KP Sidrap berharap dapat menambah pengetahuan dan keterampilan wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya terutama dalam hal Pelaporan SPT Tahunan.
- 26 views