
Sebanyak 7.080 wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan pertengahan bulan Februari 2021. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kisaran Indah Ristianawati, di KPP Pratama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara (Selasa, 16/2).
Indah menerangkan, jumlah tersebut merupakan pelaporan untuk semua jenis formulir SPT Tahunan, yang meliputi formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi serta formulir SPT 1771 untuk Wajib Pajak Badan.
Lebih lanjut Indah mengatakan bahwa pelaporan SPT yang paling banyak dilaporkan sampai pertengahan Februari ini adalah SPT 1770 S yaitu 3.856 SPT (54,46%). Disusul kemudian oleh SPT 1770 SS dengan 1.993 SPT (28,15%). Kemudian diikuti oleh SPT 1770 sebanyak 927 SPT (13,09%) dan SPT 1771 sebanyak 304 SPT (4,29%). Jika dilihat dari metode pelaporannya, sebanyak 5.982 SPT (84,49%) dilaporkan secara elektronik (e-Filing) dan 1.098 SPT (15,51%) dilaporkan secara manual dengan formulir SPT.
Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani mengatakan bahwa masih ada waktu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi seluruh wajib pajak. Jika dilihat dari tahun lalu, total 67.257 SPT Tahunan PPh dilaporkan oleh wajib pajak KPP Pratama Kisaran selama tahun 2020. Ini berarti di hari-hari berikutnya masih akan banyak SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh wajib pajak.
Lebih lanjut Anto memastikan bahwa KPP Pratama Kisaran siap untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada wajib pajak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk kenyamanan wajib pajak, mari segera laporkan SPT Tahunan PPh. Kenapa harus nanti, Lapor SPT hari ini,” ujar Anto.
- 51 views