Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Memasuki akhir bulan Februari 2021, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) semakin meningkat. Namun, masih banyak juga wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka. Jika Anda belum melaporkan SPT Tahunan PPh, sebaiknya Anda segera melaporkannya. Memang masih ada waktu bagi Anda untuk melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu pelaporan SPT pada 31 Maret 2021 untuk orang pribadi dan 30 April 2021 untuk badan usaha. Namun jika tidak ada hal yang menjadi alasan untuk menunda pelaporan selain masalah batas waktu tadi, sebaiknya Anda segera melaporkan SPT. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun kerap menggaungkan semangat untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh melalui slogan “Kenapa harus nanti, lapor SPT hari ini”.

Lapor SPT itu sulit dan merepotkan. Kalimat ini mungkin ada dalam benak beberapa wajib pajak. Kalimat yang terus menerus tertanam dalam pikiran dan pada akhirnya kegiatan melaporkan SPT itu pun benar-benar menjadi sulit dan merepotkan. Ketika hal ini terjadi, maka melakukannya hanya akan menjadi beban yang menyiksa wajib pajak karena mau tidak mau tetap harus dilakukan untuk menghindari sanksi administrasi. Pertanyaannya adalah, apakah benar lapor SPT itu sulit?

DJP selalu memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan perpajakan yang optimal kepada wajib pajak. Pelayanan perpajakan di sini termasuk memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak antara lain pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), pembayaran pajak, dan pelaporan SPT. Dalam hal memberikan kenyamanan wajib pajak terkait pelaporan SPT, DJP berusaha mengimplementasikan prosedur pelaporan dan penggunaan sarana pelaporan yang dapat memberi kemudahan bagi wajib pajak. Contohnya, bagi wajib pajak orang pribadi, disediakan tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh. Adanya tiga jenis formulir ini bukan untuk menghadirkan kebingungan bagi wajib pajak. Namun, justru hal ini dilakukan untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak. Seorang karyawan yang bekerja di satu pemberi kerja dengan penghasilan tahunan tidak lebih dari 60 juta rupiah, cukup mengisi satu lembar formulir SPT 1770 SS.

DJP juga memberikan kemudahan untuk melaporkan SPT dengan menggunakan pelaporan SPT secara elektronik (­e-Filing). Dengan melaporkan SPT secara e-Filing, wajib pajak tidak perlu keluar rumah dan mendatangi kantor pajak untuk melaporkan SPT. Pelaporan SPT bisa dilakukan dari rumah. Caranya juga sangat mudah. Wajib pajak cukup menggunakan komputer, laptop, atau bahkan gawai dengan jaringan internet. Tidak perlu waktu lama bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT. Pun begitu, jika ternyata wajib pajak masih menganggap lapor SPT itu sulit, berikut disampaikan kiat mudah lapor SPT Tahunan PPh.

Identifikasi sumber penghasilan tahunan

Identifikasi sumber penghasilan tahunan menjadi penting untuk menentukan formulir SPT Tahunan PPh yang mana yang akan digunakan dalam pelaporan SPT. Jika wajib pajak memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan tahunan tidak lebih dari 60 juta rupiah, maka gunakanlah formulir SPT 1770 SS. Wajib pajak cukup mengisi satu lembar SPT 1770 SS.

JIka wajib pajak memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih dengan penghasilan tahunan sama atau lebih dari 60 juta rupiah, maka gunakanlah formulir SPT 1770 S. Formulir ini sedikit lebih kompleks dari SPT 1770 SS karena wajib pajak harus mengisi lampiran SPT seperti data penghasilan, daftar harta, daftar bukti potong, dan daftar keluarga.

Jika wajib pajak memiliki penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha atau menjalankan pekerjaan bebas (dokter, notaris, petugas dinas asuransi, dan lain-lain), maka gunakanlah formulir SPT 1770. Sedangkan untuk wajib pajak badan, hanya ada satu jenis formulir yang dapat digunakan yaitu SPT 1771.

Siapkan data dan dokumen pendukung  

Selanjutnya wajib pajak perlu menyiapkan data dan dokumen pendukung pelaporan SPT Tahunan PPh. Untuk wajib pajak karyawan, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah bukti potong PPh yang diperoleh dari bendahara atau pemberi kerja. Bukti potong ini meliputi PPh yang telah dipotong dari penghasilan bulanan wajib pajak dan PPh yang dipotong dari penghasilan lain wajib pajak yang dikenakan PPh final. Selain itu wajib pajak orang pribadi juga perlu menyiapkan data harta, utang (jika ada), dan data keluarga untuk diisikan juga dalam formulir SPT. Namun, untuk data-data ini tidak perlu melampirkan dokumen pendukung.

Untuk wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak perlu menyiapkan data-data terkait penghasilan yang diterima setiap bulannya selama setahun. Jika wajib pajak menyelenggarakan pembukuan, maka laporan keuangan juga perlu disiapkan. Bagi wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah membayar PPh final setiap bulannya, perlu menyiapkan daftar penghasilan dan pembayaran PPh final setiap bulannya.

Menentukan metode pelaporan SPT

Kiat berikutnya, wajib pajak menentukan metode pelaporan SPT, apakah akan melaporkan SPT secara manual (dalam bentuk kertas) atau melaporkan SPT secara elektronik (e-Filing). Cara manual berarti wajib pajak menggunakan formulir SPT dalam bentuk kertas untuk diisi atau mengetik isian SPT di komputer untuk kemudian dicetak dan dilaporkan ke kantor pajak.

Untuk kenyamanan dan kemudahan wajib pajak, DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT secara e-Filing. Apalagi di masa pandemi ini pastinya akan ada kekhawatiran bagi wajib pajak untuk beraktivitas di luar rumah. Dengan menggunakan e-Filing, wajib pajak dapat melaporkan SPT tanpa harus keluar rumah. Wajib pajak cukup melakukan registrasi (untuk penggunaan pertama kali) dengan mengklik tombol ‘LOGIN’ pada pojok kanan atas laman www.pajak.go.id. Untuk registrasi wajib pajak memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang dapat diperoleh dengan menghubungi kantor pajak dan memanfaatkan sarana komunikasi daring melalui telepon, whatsapp, dan email.

Mengisi SPT sesuai instruksi pengisian

Kiat terakhir adalah wajib pajak mengisi SPT sesuai dengan instruksi yang diberikan dan mengacu pada data serta dokumen pendukung yang telah disiapkan. Jika wajib pajak terbiasa dengan formulir kertas SPT, tetapi ingin mencoba melaporkan SPT secara e-Filing, DJP telah menyediakan format pengisian SPT e-Filing dengan panduan formulir. Jadi format isiannya sama dengan yang ada dalam formulir SPT kertas.

Salah satu kemudahan pengisian SPT secara e-Filing, jika wajib pajak telah melaporkan SPT secara e-Filing tahun sebelumnya, data-data yang ada di SPT sebelumnya seperti data harta, utang dan data keluarga dapat diambil dari SPT sebelumnya. Sehingga wajib pajak tinggal menambahkan data baru jika ada penambahan atau mengurangi data sebelumnya jika tidak relevan lagi dengan keadaan sesuai tahun pelaporan SPT.

Setelah mengisi SPT sesuai instruksi, wajib pajak melaporkan SPT tersebut. Untuk SPT e-Filing wajib pajak dapat mengirimkan SPT langsung dari aplikasi dengan terlebih dahulu meminta kode verifikasi. Wajib pajak dapat memilih pengiriman kode verifikasi melalui email atau pesan singkat (sms) ke gawai wajib pajak. Untuk pelaporan SPT secara manual, wajib pajak dapat menyampaikan langsung ke kantor pajak atau mengirimkan SPT melalui pos tercatat, jasa ekspedisi, atau kurir.

Pada akhirnya, seharusnya tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk menunda pelaporan SPT Tahunan PPh jika memang semua data dan dokumen pendukung telah dimiliki. Melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman oleh wajib pajak. Jika ada kesulitan dalam pelaksanaannya, wajib pajak dapat menghubungi kring pajak 1500200 atau menghubungi saluran komunikasi daring yang telah disediakan oleh setiap kantor pajak.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.