Sidoarjo, 3 Maret 2021 - Penyidik Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penyerahan tiga tersangka tindak pidana perpajakan yakni YGS, NEI, dan DY serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (1/3).
Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu: dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Modus yang dilakukan tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK yakni melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP)/pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB, dan PT BDS. Sedangkan tersangka DY adalah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK, yang juga mengetahui bahwa faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tersebut dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN.
Tindak pidana tersebut dilakukan secara berturut-turut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Mei 2019 (masa pajak Januari 2018 sampai dengan April 2019), dan dilakukan di tempat kejadian yaitu di tempat kegiatan usaha atau domisili PT WIK di Buduran, Sidoarjo yang merupakan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara, atau alamat-alamat lainnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Perbuatan tersangka YGS, NEI, dan DY menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.690.507.725,00 (Dua miliar enam ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kanwil DJP Jawa Timur II juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara.
- 143 views