KPP Pratama Singkawang mengajak dan mengarahkan seluruh wajib pajak yang datang khususnya orang pribadi untuk menggunakan layanan DJP Online sebagai media lapor SPT Tahunan.

“Wajib pajak yang datang akan langsung kami arahkan lapor online, sebisa mungkin tidak lagi menggunakan e-SPT. Wajib Pajak karyawan atau yang dari satu pemberi kerja akan kami arahkan untuk e-Filing serta bagi seluruh UMKM atau usahawan dan pekerja bebas menggunakan e-Form,” kata Berman Paulus Marpaung, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Singkawang di ruang kerjanya, Singkawang (Senin, 1/2).

Beberapa wajib pajak mengakui manfaat melaporkan SPT Tahunan melalui daring, lebih mudah dan lebih cepat.

“Ternyata menggunakan e-Form lumayan mudah. Sebenarnya, lapor online ini lebih cepat dan tidak perlu berpindah loket atau antre lagi. Saya sudah paham cara melaporkan SPT Tahunan saya,” ujar Ricky salah satu wajib pajak KPP Pratama Singkawang sesaat setelah melaporkan SPT Tahunananya.

Ia menyarankan, “Sedikit saran saja, semoga saja web DJP Online selalu lancar. Untuk pengiriman token ke email masih memakan banyak waktu. Semoga bisa lebih cepat.”

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang Setia Trisaputra menjelaskan beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan.

“Sebetulnya kunci dari pelaporan SPT melalui DJP Online adalah NPWP, email aktif, EFIN, serta password. Kami selalu menuliskan poin penting tersebut di sebuah kartu yang kami bagikan kepada wajib pajak yang datang ke KPP,” katanya

Selain itu, Setia juga berharap agar wajib pajak taat bayar dan lapor pajak.

“Harapan kami seluruh wajib pajak taat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya baik bayar maupun lapor. Kedepannya, semoga seluruh layanan DJP akan semakin memudahkan wajib pajak,” ujar Setia.