
Bertempat di gedung Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Blitar, Walikota Blitar Santoso menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2020 (Selasa, 9/2). Didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar Dwi Hariyadi, penyampaian SPT Tahunan Walikota Blitar disampaikan melalui e-Filing.
Santoso mengungkapkan bahwa melaporkan SPT Tahunan merupakan salah satu wujud kepedulian kepada negeri. Ia juga menyampaikan bahwa dengan melaporkan SPT melalui e-Filing, kita bisa melaporkan SPT Tahunan kapanpun dan dimanapun kita berada. Caranya mudah dan cepat, cukup dengan menggunakan smartphone. Terlebih di masa pandemi seperti ini, e-Filing sangat membantu para wajib pajak untuk tetap di rumah saja.
Dalam kesempatan ini, Santoso mengimbau kepada seluruh warga Kota Blitar, khususnya seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Blitar untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing. Alasannya lebih awal lebih nyaman.
Dalam kesempatan ini, Dwi Hariyadi selaku Kepala KPP Pratama Blitar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sangat tinggi kepada Waliota Blitar yang telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing lebih awal sekaligus memberi contoh kepada seluruh wajib pajak di Kota Blitar untuk menyampaikan SPT Tahunan lebih awal.
- 54 views