
Bupati Kulon Progo Sutedjo dan Wakil Bupati Fajar Gegana secara serentak melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun 2020 secara daring melalui e-Filing didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates Herlin Sulismiyarti di Kantor Bupati Kulon Progo (Kamis, 11/2).
Pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan setiap awal tahun. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk wajib pajak badan. Pada kesempatan ini, Sutedjo mengingatkan masyarakat Kulon Progo agar melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan lebih awal tanpa menunggu batas waktu akhir dan memberikan contoh nyata pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut.
Sutedjo juga mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan secara daringuntuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kulon Progo. Penyampaian SPT secara daring akan memberikan lebih banyak keuntungan bagi masyarakat karena dapat dilakukan dengan cepat, mudah, serta dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. "Dengan lapor secara online, WP tidak perlu datang ke kantor pajak sehingga dapat mengurangi jumlah masyarakat yang datang ke kantor pajak dan menghindari adanya interaksi langsung antar masyarakat," katanya.
Pandemi Covid-19 menghambat berbagai aktivitas masyarakat, termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat Kulon Progo. Pada tahun 2020 tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Kulon Progo adalah sebesar 85,31 % dan dari keseluruhan WP yang menyampaikan SPT Tahunan tersebut persentase penyampaian secara daring sebesar 81,35 % berdasarkan data milik DJP. Oleh karena itu, Helen mengimbau wajib pajak di Kulon Progo untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring, baik melalui e-Filing maupun e-Form yang dapat diakses pada laman pajak.go.id.
Pada kesempatan ini pula, Herlin mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak Kulon Progo atas partisipasinya dalam pembayaran pajak selama tahun 2020. Karena walaupun perekonomian masyarakat terkena imbas Covid-19, penerimaan pajak KPP Pratama Wates tahun 2020 mencapai Rp266,2 miliar (87,20 % dari target penerimaan pajak). Selanjutnya, target penerimaan pajak KPP Pratama Wates pada tahun 2021 adalah sebesar Rp319,5 miliar.
Saat ini, KPP Pratama Wates telah membuka kembali layanan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Wajib pajak yang ingin berkonsultasi maupun memenuhi kewajiban perpajakan dapat melakukan secara langsung maupun secara daring.
- 82 views