
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengadakan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing kepada pegawai Dinas Kesehatan Kota Kupang melalui aplikasi Zoom Meeting di Kupang (Senin, 25/1).
Kepala KPP Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim mengatakan memasuki masa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020, pihaknya gencar mengedukasi wajib pajak, salah satunya pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Kupang. “Kami mengedukasi tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing,” ungkapnya.
Luqman berharap, melalui acara tersebut para pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Kupang dapat memahami tata cara pengisian SPT Tahunan dan segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2021. “Tak hanya itu, kami berharap nantinya peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat melakukan transfer of knowledge kepada pegawai lainnya di unit kerja tersebut,” ungkapnya kepada 32 orang pegawai Dinas Kesehatan Kota Kupang.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim penyuluh KPP Pratama Kupang. Salah seorang Penyuluh Pajak Faiz menyampaikan alur pelaporan SPT Tahunan. “Alur penyampaian SPT bagi ASN dimulai pada saat Bendaharawan memberikan bukti pemotongan pajak 1721-A2. Setelah itu pegawai melakukan pelaporan dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id,” ungkap Faiz.
Pelaporan SPT Tahunan secara online tersebut, sambung Faiz, dapat memanfaatkan gawainya masing-masing. “Jika terdapat pegawai yang mengalami kendala dalam pelaporan ataupun kendala lupa EFIN, maka dapat menghubungi petugas kami melalui layanan pesan tertulis Whatsapp. Kami akan segera merespon pada jam kerja pukul 08.00 s.d 16.00 WITA,” pungkasnya.
- 65 views