
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing di Garut (Rabu, 17/2).
Kali ini KPP Pratama Garut menggandeng Kejaksaan Negeri Garut setelah sebelumnya melakukan kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan di Markas Komando Resor Militer (Korem) 062/Tarumanegara dan Rumah Dinas Bupati Garut.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Garut, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi melaksanakan kewajiban perpajakannya berupa penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing di situs djponline.pajak.go.id.
Sugeng menyatakan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing memiliki banyak manfaat, pelaporan secara daring akan sangat membantu wajib pajak untuk tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Lapor SPT Tahunan sekarang bisa di mana saja dan kapan saja, hal ini tentu sangat pas di masa pandemi yang membatasi ruang gerak masyarakat,” tuturnya.
Disinggung mengenai pelaporan SPT Tahunan para pegawai Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng menyatakan akan memberikan perintah langsung kepada seluruh pegawai yang telah mendapatkan bukti potong pajak untuk mempercepat pelaporan SPT Tahunannya.
“Saya akan memastikan seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Garut untuk taat pajak dengan cara melaporkan SPT Tahunannya,” jelasnya.
Sugeng juga turut mengungkapkan harapannya bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penerimaan pajak di masa pandemi ini.
“Pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan di negeri ini, saya berharap DJP mampu mengoptimalkan penerimaan perpajakannya di masa pandemi ini sehingga pembangunan infrastruktur bisa merata di Indonesia,” jelasnya.
Di akhir kegiatan pekan panutan ini, Sugeng mengimbau dan mengajak wajib pajak di Kabupaten untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.
“Saya mengajak dan mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib pajak di kabupaten untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing sebelum 31 Maret 2021,” tegasnya.
Dihubungi secara terpisah melalui sambungan telepon, Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana mengapresiasi ajakan dan imbauan para pimpinan pemerintah daerah kepada wajib pajak untuk taat dan tertib administrasi perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing.
“Pekan panutan yang dilaksanakan oleh para pimpinan daerah ini diharapkan dapat memberikan contoh bagi wajib pajak untuk ikut serta melaporkan SPT Tahunannya,” ungkapnya.
Dadang juga intens berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait agar bisa mendorong wajib pajak di Kabupaten Garut melaporkan SPT Tahunannya.
Saat dikonfirmasi mengenai keberlanjutan kegiatan pekan panutan pelaporan SPT Tahunan ini, Dadang mengungkapkan ingin mengundang salah satu influencer untuk menjadi model panutan dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.
“Kita masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, diharapkan Jumat ini bisa kita temui untuk kita ajak berkolaborasi dalam kegiatan pekan panutan ini,” terangnya.
Di sisi lain, KPP Pratama Garut juga terus menerus melakukan edukasi pelaporan SPT Tahunan melalui berbagai platform, salah satunya dengan mengadakan kelas pajak online yang dijadwalkan sampai akhir bulan Maret 2021.
Dadang mengatakan edukasi dilakukan untuk memudahkan wajib pajak yang mengalami kesulitan pengisian SPT Tahunan, dapat menyampaikan SPT-nya tanpa harus datang ke KPP Pratama Garut.
- 114 views