
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II mengadakan gelar wicara di Ria FM Solo 98,8 FM, Surakarta (Selasa, 16/2). Gelar wicara yang mengusung tema “Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19 sesuai PMK 9/PMK.03/2021 menghadirkan dua nara sumber dari Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II Ana Oktiya dan Huge Jendra Yuningrat.
Ana mengatakan tujuan gelar wicara ini untuk menyebarluaskan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, Ana juga menyampaikan mengenai latar belakang PMK Nomor 9 ini terbit dan fasilitas insentif apa saja yang diberikan.
“PMK Nomor 9 ini sebagai wujud perhatian pemerintah bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, agar dunia usaha terus bergerak di tengah pandemi ini,” ujar Ana Oktiya pada awal gelar wicara.
Ana juga menjelaskan tentang tata cara pemanfaatan dan siapa saja wajib pajak yang berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Ia menekankan agar wajib pajak segera memberitahukan kepada KPP melalui laman www.pajak .go.id dan melaporkan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Ditengah-tengah gelar wicara, Huge Jendra Yuningrat menjelaskan bagaimana wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas Pembebasan dari Pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.
Terdengar antusiasme pendengar yang ditunjukkan dengan beberapa pertanyaan yang menanyakan terkait tata cara memperoleh insentif dan siapa saja yang bisa memanfaatkan insentif pajak.
“Semoga talk show (gelar wicara) ini bermanfaat bagi pendengar Ria FM Solo pada khususnya dan wajib pajak pada umumnya, ayo mari kita manfaatkan insentif pajak ini untuk menggerakan dunia perkonomian di Indonesia, dan jangan lupa lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2020," pungkas Huge pada akhir gelar wicara ini.
- 46 views