
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang mengadakan Sosialisasi Pelaporan e-SPT Masa PPh Pasal 21 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting kepada para Bendaharawan Pemerintah Kabupaten Kampar (Kamis, 4/2).
Kegiatan yang dipandu dari gedung KPP Pratama Bangkinang ini bertujuan untuk mengedukasi dan mengimbau Wajib Pajak Bendahara dalam memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terkhusus terkait pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kepala KPP Pratama Bangkinang Verizal Suryadi membuka Kegiatan pada pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya, Verizal mengapresiasi seluruh Bendaharawan Pemerintah Kabupaten Kampar yang sudah melakukan kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat.
Lebih lanjut, Verizal juga mengimbau para Bendaharawan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk segera menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena berhubungan dengan penerbitan Bukti Potong 1721-A2 yang nantinya akan digunakan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Walaupun dilaksanakan secara daring, materi yang dibawakan oleh Tenaga Penyuluh KPP Pratama Bangkinang mendapat sambutan positif dari para peserta.Terlihat antusiasme dari para peserta saat mengajukan pertanyaan mengenai materi yang dibawakan. Kegiatan ini sendiri merupakan kegiatan sosialisasi perdana Tenaga Penyuluh KPP Pratama Bangkinang di Tahun 2021.
- 66 views