Dalam rangka mengimbau wajib pajak di Kabupaten Way Kanan untuk lebih awal melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu melakukan soaialisasi menggunakan media spanduk yang dipasang di beberapa tempat. Untuk tahap pertama pemasangan spanduk dilakukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan (Senin, 8/2).
Pemasangan spanduk dilakukan di empat titik yaitu di Kecamatan Blambangan Umpu, Dinas PTSP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan.
Pemasangan spanduk berisikan ajakan untuk melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing yaitu pelaporan SPT Tahunan secara online melalui situs website www.pajak.go.id yang memudahkan wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan, karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Dengan dipasangnya spanduk di berbagai titik pusat keramaian di Kabupaten Way Kanan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran khususnya wajib pajak yang ada di Kabupaten Way Kanan akan pentingnya pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.
- 90 views