Bertempat di ruang penyuluhan, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengadakan kelas pajak Pembuatan Bukti Potong Form A2 kepada bendahara instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Bulungan (Rabu, 20/1). Delapan Bendahara Instansi mengikuti kegiatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WITA, Agus Setiawan, Kepala KP2KP Tanjung Selor didampingi Akbar Bahari dan Muhammad Yusuf menjadi narasumber dalam kelas pajak kali ini.

Dalam sambutan pembukaan, Agus menyampaikan bahwa kelas pajak ini merupakan agenda KP2KP Tanjung Selor dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS.

Pada sesi penyampaian materi, Akbar mengatakan bahwa setiap bendahara instansi memiliki kewajiban sebagai pihak pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan setiap pegawai. "Dari pemotongan PPh tersebut, bendahara juga wajib membuat bukti potong yang akan menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan bagi setiap pegawai," tutur Akbar

Selain menyampaikan materi, narasumber juga mengajak para peserta untuk mempraktikkan langsung pembuatan bukti potong 1721 Form A2 dan Form A1. Agus mengakhiri kegiatan dengan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada peserta atas partisipasinya dalam kelas pajak KP2KP Tanjung Selor kali ini.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Tanjung Selor berharap dapat membantu sekaligus mengingatkan para bendahara instansi tentang kewajiban perpajakan, seperti pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 yang menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi PNS.