PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2009
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri berasal dari: |
||
|
|
|
a. |
Sekretariat Jenderal; |
|
|
|
|
b. |
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; |
|
|
|
|
c. |
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; |
|
|
|
|
d. |
Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan |
|
|
|
|
e. |
Institut Pemerintahan Dalam Negeri. |
|
|
|
(2) |
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah. |
|||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Dalam hal Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan bagi aparatur di luar Departemen Dalam Negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, besaran tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
(1) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang berupa pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. |
||
|
|
(2) |
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. |
|||
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4144), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||
|
|
Pasal 7 |
|||
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 16 November 2009 |
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 16 November 2009 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 172 |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2009
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI
I. |
UMUM |
|
|
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Dalam Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. |
|
|
Departemen Dalam Negeri telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri. |
|
II. |
PASAL DEMI PASAL |
|
Pasal 1 |
||
Cukup jelas. |
||
Pasal 2 |
||
Cukup jelas. |
||
Pasal 3 |
||
|
|
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Peraturan Pemerintah mengenai pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil. |
Pasal 4 |
||
Cukup jelas. |
||
Pasal 5 |
||
Cukup jelas. |
||
Pasal 6 |
||
Cukup jelas. |
||
Pasal 7 |
||
Cukup jelas. |
||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5084 |