MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
RALAT
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/PMK.011/2009
TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI TELEMATIKA
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
MENTERI KEUANGAN,
Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.011/2009 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Oleh Industri Telematika Untuk Tahun Anggaran 2009 terdapat kekeliruan pada Pasal 4 ayat (2), maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : |
|||
Tertulis : |
|||
(2) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan sorbitol untuk perusahaan tertentu . |
||
Seharusnya : |
|||
(2) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan kabel serat optik dan/atau peralatan telekomunikasi untuk perusahaan tertentu. |
||
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.011/2009 tersebut telah dibetulkan. |
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
pada tanggal 8 April 2009 |
|
a.n. |
MENTERI KEUANGAN, |
|
SEKRETARIS JENDERAL | |||
ttd. | |||
MULIA P .NASUTION | |||
NIP. 060046519 |