Peraturan Menteri Perdagangan
05/DAGLU/PER/8/2009
Tanggal Peraturan
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,
Menimbang | : | a. | bahwa telah terjadi penggantian yang bertanggungjawab atas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) pada beberapa Instansi/badan/lembaga yang menjadi Instansi Penerbit SKA; |
b. | bahwa dalam rangka memperlancar proses Penyelengaraan penerbitan Surat Keterangan Asal agar dapat terselenggara dengan efesien dan efektif, perlu menetapkan penggantian pejabat penandatangan SKA; | ||
c. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 10/DAGLU/PER/10/2007 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal; | ||
d. | bahwa berdasarkas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; | ||
Mengingat | : | 1. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Perdagangan; |
2. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2007; | ||
3. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2006 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Cartificate of Orign) Untuk Barang Ekspor Indonesia. | ||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | : | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS LAMPIRAN V PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 10/DAGLU/PER/10/2007 TENTANG INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT KETERANGAN ASAL. | |
Pasal I | |||
Mengubah beberapa nama pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menandatangani SKA dan pejabat penggantinya pada beberapa daerah pada lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 10/DAGLU/PER/10/2007 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal seperti tercantum pada Lampiran Peraturan ini. | |||
Pasal II | |||
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 10/DAGLU/PER/10/2007 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Direktur Jenderal ini. | |||
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 November 2009. |
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 28 Agustus 2009 Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, ttd, Diah Maulida Salinan Peraturan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Perdagangan; 2. Sekretaris Jenderal Dep. Perdagangan; 3. Para Kepala Instansi Penerbit SKA. |
|
Status Peraturan
Aktif
Tag Peraturan