PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA