Peraturan Menteri Keuangan
68/PMK.01/2008
Tanggal Peraturan

 

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 68/PMK.01/2008
 

TENTANG


PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.01/2006
TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006, telah ditetapkan Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;

 

 

b.

bahwa pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern tidak mencukupi;

 

 

c.

bahwa untuk memenuhi kebutuhan Account Representative, dipandang perlu mengangkat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah memiliki pengalaman yang cukup serta dipandang mampu dan cakap untuk menjadi Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.01/2006 TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN.

 

 

Pasal I

 

 

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern, disisipkan satu pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 3A

 

 

Dikecualikan dari ketentuan Pasal 3, pegawai dapat diangkat sebagai Account Representative pada KPP Pratama apabila memenuhi persyaratan:

 

 

a.

Pendidikan Formal paling rendah SLTA; dan

 

 

b.

Pangkat paling rendah Pengatur (Golongan II/c),

 

 

dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja dan potensi penerimaan pajak KPP Pratama yang bersangkutan.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 7 Mei 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan
Tag Peraturan