PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PEMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN LISENSI OLEH PT IPTN, PT PINDAD, DAN PT PAL