PENCABUTAN PASAL 6 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/KMK.05/1997 TANGGAL 12 MARET 1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU SERTA PERSETUJUAN PEMBUATAN HASIL TEMBAKAU DI LUAR PABRIK