Keputusan Menteri Keuangan
486/KMK.03/2003
Tanggal Peraturan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 486/KMK.03/2003 |
||||||||
TENTANG | ||||||||
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 486/KMK.03/2003 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN |
||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA | ||||||||
Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 terdapat kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut: |
||||||||
1. | Contoh Nomor 2 huruf a angka 3: | |||||||
Tertulis: | ||||||||
3) | PPh atas THR | |||||||
(Rp. 40.125,00 - Rp.37.750,00) Rp.2.375,00 | ||||||||
Seharusnya: | ||||||||
3) | PPh atas THR | |||||||
(Rp.481.500,00 - Rp.453.000,00) Rp.28.500,00 | ||||||||
2. | Contoh Nomor 2 huruf c: | |||||||
Tertulis: | ||||||||
c. | PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja = Rp.40.125,00 - Rp.28.250,00 = Rp.11.875,00 | |||||||
Seharusnya: | ||||||||
c. | PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja = (Rp.37.750,00 + Rp.28.500,00) - Rp. 28.250,00 = Rp.38.000,00 | |||||||
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tersebut telah dibetulkan. |
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2003 A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS HARYANTO |
||||||||
|
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan
Tag Peraturan