Keputusan Presiden
68 TAHUN 1983
Tanggal Peraturan

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 1983

TENTANG

PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO
BERJANGKA DAN TABUNGAN TABUNGAN

PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA,

 

Menimbang

: a. bahwa untuk lebih menjamin pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan upaya yang berkesinambungan di bidang pemupukan dana masyarakat;
    b. bahwa sehubungan dengan itu, dan dalam usaha untuk lebih mendorong serta menggairahkan masyarakat untuk ikut serta di bidang pemupukan dana tersebut, dipandang perlu untuk meniadakan pengusutan perpajakan terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983  Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 37  Tahun 1983 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan Lainnya (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3266);
   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA.
     
    Pasal 1
    Terhadap deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti antara lain Tabanas dan Taska tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
    Pasal 2
    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
       

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

   
  ttd.
   
S O E H A R T O

       
       
       
       
Disalin sesuai aslinya oleh  
SEKRETARIAT KABINET RI  
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
 
ttd  
Bambang Kesowo, S.H. LLM.  
             

 

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan