NOMOR KEP-286/PJ/2002
TENTANG
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PPh BUNGA DEPOSITO, TABUNGAN,
JASA GIRO DAN DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | : | a. | bahwa untuk mengurangi beban administrasi bagi pemotong Pajak Penghasilan atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia dalam menerbitkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan, perlu mengatur tentang penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia; |
b. | bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
2. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); | ||
3. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); | ||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039); | ||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasi1an atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PPh BUNGA DEPOSITO, TABUNGAN, JASA GIRO DAN DlSKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA; |
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pemotong Pajak adalah bank yang menyediakan untuk membayar atau membayar:
Pasal 2 Pemotong Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Pasal 3
Pasal 4
Bagi Pemotong Pajak yang telah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan wajib:
Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
|