|
|||||||||
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2005 |
|||||||||
TENTANG | |||||||||
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN |
|||||||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | |||||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan untuk memberikan kemudahan dan kepastian perlakuan perpajakan terhadap maskapai penerbangan yang melakukan penerbangan dengan rute internasional, perlu rnenetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||||||
2. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); | ||||||||
MEMUTUSKAN: | |||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL. | |||||||
Pasal 1 | |||||||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: | |||||||||
1. | Perjanjian pelayanan transportasi udara adalah perjanjian internasional dan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain tentang pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi. | ||||||||
2. | Penerbangan internasional adalah penerbangan dari bandar udara di luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat pendaratan pertamu atau penerbangan dari bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar udara di luar negeri. | ||||||||
3. | Maskapai penerbangan adalah maskapai penerbangan dalam negeri dan maskapai penerbangan dari suatu negara yang telah terikat dalam perjanjian pelayanan transportasi udara. | ||||||||
4. | Penerbangan dornestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia. | ||||||||
Pasal 2 | |||||||||
(1) | Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang perjanjian pelayanan tranportasi udara mencantumkan asas timbal balik. | ||||||||
(2) | Tata cara pernberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. | ||||||||
Pasal 3 | |||||||||
(1) | Dalam hal avtur digunakan untuk keperluan penerbangan domestik yang menjadi satu rangkaian dengan penerbangan internasional, maka atas penggunaan avtur untuk penerbangan domestik terutang Pajak Pertambahan Nilai. | ||||||||
(2) | Tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. | ||||||||
Pasal 4 | |||||||||
(1) | Dalam hal avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, maka Pajak Pertarnbahan Nilai terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali dalarn jangka waktu 1 (satu) bulan sejak avtur tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. | ||||||||
(2) | Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut belum dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||||
Pasal 5 | |||||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku maka: | |||||||||
a. | Ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tidak diberlakukan atas penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional yang sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan tanggal 30 Juni 2005 belum dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. | ||||||||
b. | Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dipungut atas penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 30 Juni 2005, wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||||
c. | Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diminta kembali oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan sepanjang belum dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya. | ||||||||
Pasal 6 | |||||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005. | |||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | |||||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||||
Diundangkan di Jakarta
|
|||||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 52 | |||||||||
Salinan sesuai dengan aslinya
Sugiri, SH |
|||||||||
PENJELASAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2005 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4506
|