Keputusan Menteri Keuangan
104/KMK.04/1986
Tanggal Peraturan
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN
|
||||
| Menimbang | : | bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dipandang perlu untuk mengatur cara pelunasan Bea Meterai dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||
| Mengingat | : | 1. | Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313); | |
| 2. | Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983; | |||
| MEMUTUSKAN: | ||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN. | ||
| Pasal 1 | ||||
| Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dengan menggunakan mesin teraan meterai atau alat lain dengan tehnologi tertentu. | ||||
| Pasal 2 | ||||
| Mesin teraan atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penggunaannya harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. | ||||
| Pasal 3 | ||||
| Ijin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada pemakai yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||
| Pasal 4 | ||||
| Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||
| Pasal 5 | ||||
| Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | ||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||
| Ditetapkan di Jakarta | ||||
| pada tanggal 22 Februari 1986 | ||||
| MENTERI KEUANGAN | ||||
| ttd. | ||||
| RADIUS PRAWIRO | ||||
Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan
Peraturan Terkait