
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengadakan kelas pajak Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Usahawan 1770 melalui e-Form bagi Wajib Pajak UMKM secara daring melalui media Zoom Cloud Meetings dari ruang rapat KPP Pratama Purbalingga (Selasa, 9/2).
Kelas pajak kali ini diikuti oleh 60 wajib pajak yang terdaftar di unit kerja KPP Pratama Purbalingga berlangsung dalam dua sesi, yakni pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB serta pukul 13.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Dalam kesempatan ini, Arian Ngesti Hirmajuni, Account Representative KPP Pratama Purbalingga, sebagai pemateri sesi pertama serta Yudo Wahyu Asmoro, Account Representative KPP Pratama Purbalingga, sebagai pemateri sesi kedua menjelaskan gambaran umum mengenai kriteria Wajib Pajak UMKM yang wajib melaporkan SPT Tahunan e-Form 1770 hingga memandu pengisian SPT Tahunan e-Form 1770.
Selain dibekali materi Pelaporan SPT Tahunan dalam kelas pajak, wajib pajak juga diberikan informasi kumpulan tautan tutorial memenuhi kewajiban pajak mulai dari tutorial ketika lupa kata sandi DJP Online hingga pembuatan billing ketika akan membayar pajak melalui kolom chat di menu Zoom Cloud Meetings. Di akhir acara, para peserta diberi kesempatan untuk bertanya terkait pelaporan SPT Tahunan 1770.
Pihak KPP Pratama Purbalingga berharap dengan diadakan kelas pajak secara daring ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal karena lapor SPT Tahunan lebih awal, lebih nyaman.
- 99 views