Kampanye pelaporan SPT Tahunan PPh lebih awal dilakukan KPP Pratama Kisaran dengan pemasangan spanduk, informasi di media sosial, dan surat resmi kepada pemberi kerja, baik itu instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Kampanye ini telah dilakukan sejak bulan Januari 2021. Pada minggu pertama Februari 2021 dilakukan pemasangan spanduk “Lapor SPT Hari Ini” di beberapa tempat yang dapat dilihat oleh masyarakat umum, seperti pemasangan spanduk di halaman parkir Bank Central Asia Cabang Kisaran (Selasa, 2/2).

Pendekatan kepada pemberi kerja dan bendaharawan di instansi pemerintahan dilakukan untuk memastikan agar para pemberi kerja dan instansi pemerintahan telah menyiapkan dan membagikan bukti potong PPh kepada seluruh pegawai mereka. Bukti potong PPh ini yang menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk karyawan.

Kemudian, untuk membatasi pertemuan tatap muka dengan wajib pajak, sosialisasi terkait pelaporan SPT Tahunan diutamakan untuk dilakukan secara daring melalui webinar dan memanfaatkan media sosial. Kalaupun ada sosialisasi tatap muka, dilakukan dengan pembatasan jumlah peserta serta penerapan protokol kesehatan yang optimal. Beberapa sosialisasi telah dilaksanakan di bulan Januari 2021 dan akan terus dilaksanakan di bulan Februari dan Maret 2021.

Meningkatkan kepatuhan wajib pajak masih menjadi tantangan bagi seluruh unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada masa pandemi Covid-19 ini, tidak terkecuali bagi KPP Pratama Kisaran. Apalagi empat bulan pertama di awal tahun ini menjadi waktu yang krusial bagi DJP untuk memunculkan strategi jitu dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Wajib pajak di beberapa daerah, termasuk di wilayah kerja KPP Pratama Kisaran, memang masih merasa lebih nyaman jika melaporkan SPT  dengan tetap datang langsung ke kantor pajak, walaupun mereka menyampaikan SPT secara e-Filing. Namun, masa pandemi Covid-19 ini tidak dipungkiri masih menimbulkan kekhawatiran bagi banyak orang untuk beraktivitas di luar rumah. Jika tidak ada hal mendesak, banyak orang lebih memilih tinggal di rumah masing-masing ketimbang harus ke luar rumah untuk berkegiatan.

Masih ada cukup waktu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh yang batas waktunya adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Namun, alangkah baiknya jika wajib pajak dapat melakukannya di awal waktu. Dengan begitu wajib pajak dapat menghindari kerumunan di kantor pajak yang mungkin terjadi di batas akhir pelaporan. Selain itu, pelaporan SPT di awal waktu juga dapat mengantisipasi akses jaringan yang buruk karena banyaknya pengguna e-Filing yang menggunakan aplikasi di akhir batas waktu pelaporan. Jadi jangan ragu untuk lapor SPT lebih awal. Kenapa harus nanti? Ayo lapor SPT hari ini.