Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau yang kerap disapa Paman Birin mengimbau masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun 2020 melalui e-Filing. Pesan ini disampaikannya dari Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru (Kamis, 4/2).

Paman Birin menekan pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing karena bisa diakses di mana saja dan kapan saja, tidak perlu ke kantor pajak apalagi di masa pandemi seperti ini. Pengambilan iklan layanan masyarakat (ILM) ini akan ditayangkan di Stasiun TV lokal yaitu Duta TV Banjarmasin, dan seluruh platform sosial media Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube.

Salah bentuk kepatuhan kita terhadap aturan dari pemerintah adalah melaporkan pajak, karena pajak merupakan pendapatan negara yang paling besar saat ini. Hampir sebagian besar pembangunan, didukung dan dibiayai oleh pajak, tak terkecuali pebiayaan untuk fasilitas kesehatan yang kita alami selama pandemi Covid-19 berupa vaksin.

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet pada laman www.pajak.go.id. Dengan menggunakan e-Filing wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Kapan saja dan Di mana saja dengan mudah, cepat, nyaman dan aman.