Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Indramayu menghadiri undangan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan Rekonsiliasi Penyelarasan Pajak Pusat tahun 2020 (Kamis, 14/1). Kegiatan rekonsiliasi yang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, KPPN Cirebon, dan KPP Pratama Indramayu ini dilangsungkan di ruang rapat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu di Kabupaten Indramayu.

Pelaksanaan penandatanganan berita acara terkait rekonsiliasi diwakili oleh perwakilan masing-masing instansi. Kerja sama ini pun akan terus ditingkatkan agar terwujud sinergi serta sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.