
Masa pelaporan SPT Tahunan merupakan bulan-bulan yang dinanti oleh setiap fiskus dan juga wajib pajak, karena pada masa-masa inilah wajib pajak memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang memiliki NPWP, yaitu melaporkan (dan membayarkan, bila ada) kewajiban perpajakannya.
Seperti biasanya, Januari menjadi gong dimulainya pelaporan SPT Tahunan atas kewajiban perpajakan di tahun sebelumnya. Bila bukti potong sudah diterbitkan oleh bendahara, wajib pajak akan mulai melaporkan kewajiban perpajakannya.
Sejak 2018, melalui PMK-9/PMK.03/2018 Menteri Keuangan mengeluarkan kewajiban penggunaan e-Filing dalam pelaporan SPT Tahunan. Namun, untuk mengakomodir seluruh kebutuhan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak tetap membuka layanan loket manual (sekaligus asistensi ve-Filing) untuk pelaporan SPT Tahunan ini.
Untuk mengantisipasi keramaian dan juga membludaknya wajib pajak ketika mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan, unit-unit vertikal dalam lingkup Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau telah memulai layanan loket khusus SPT Tahunan pada awal Januari 2021, salah satunya adalah KPP Pratama Batam Utara.
Seluruh layanan pelaporan SPT Tahunan ini diberikan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan demi memastikan Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan juga mengutamakan kesehatan bagi seluruh wajib pajak.
- 128 views