Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan di Kabupaten Tabanan membuka loket pelayanan khusus pelaporan SPT guna memudahkan wajib pajak (Selasa, 15/12). Loket pelayanan SPT yang terdiri dari dua lokasi loket ini mulai diberlakukan semenjak 19 Oktober 2020 sampai dengan 16 Desember 2020 dikarenakan masih banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan 2019 karena berbagai kendala, salah satunya adanya pandemi Covid-19.
Pembukaan loket khusus ini pun dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain untuk meningkatkan pelayanan wajib pajak terkait pelaporan SPT, loket pelayanan ini juga berfungsi untuk mempercepat antrean sehingga mengurangi orang berkumpul terlalu banyak dalam situasi pandemi seperti saat ini.
Loket ini juga merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Tabanan untuk menyampaikan imbauan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan yang sebelumnya dilakukan melalui saluran WhatsApp, e-mail dan telepon. Pihak KPP Pratama Tabanan pun melibatkan sekitar 46 pegawai termasuk pegawai dari KP2KP Negara yang terdiri dari Account Representative (AR) dan pelaksana untuk bertugas di loket ini. Setiap bulan pegawai akan diberikan kuota telepon untuk menunjang kegiatan pelaksanaan imbauan pada wajib pajak ini. Setelah wajib pajak dihubungi, petugas akan membantu pengisian SPT tahunan secara jarak jauh atau mengundang wajib pajak untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tabanan.
- 38 views