
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat berkolaborasi bersama Kanwil DJP Bali melakukan sosialisasi perpajakan mengenai Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Jumat, 11/12). Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh 81 Bendahara Pemerintah di Kota Denpasar.
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan bendahara pemerintah dapat mengetahui kewajiban-kewajibannya dalam meningkatkan kualitas pemungutan pajak yang lebih baik dan lebih tertib administrasi meskipun sedang berada di masa pandemi serta mengetahui apa saja yang berubah pada UU bea meterai yang akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada bendahara pemerintah atas kerja sama yang selama ini dilakukan sudah sangat banyak membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dengan narasumber Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Nanang Hafifi dan AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi II I Putu Gede Parwata. Pemateri memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bendahara yaitu melakukan pendaftaran dan pembaruan data wajib pajak bendahara, melakukan pemotongan serta pemungutan pajak, melakukan penyetoran pajak dan melaporkan SPT Masa.
Selain itu, narasumber juga menyampaikan terkait regulasi baru terkait pengenaan bea meterai yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
- 50 views