
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menggelar bincang interaktif mengenai ketentuan terbaru Bea Meterai bersama TA Radio di Kota Surakarta (Rabu, 2/12). Pada kesempatan ini materi yang disampaikan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang baru saja disahkan. Adapun narasumber pada bincang interaktif kali ini adalah Seno Tamtomo dan Mukhamad Wisnu Nagoro yang merupakan Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II.
Materi diawali dengan reviu kembali hak dan kewajiban perpajakan dasar yang harus dilaksanakan wajib pajak oleh Seno. Ia menerangkan kembali apa itu pajak, apa saja manfaatnya dan bagaimana alur pengelolaan pajak di Indonesia. “Pajak ini bisa dikatakan sebagai iuran wajib yang diatur oleh undang-undang dan bersifat memaksa,” ungkap Seno. “Namun, nantinya uang pajak yang kita bayarkan akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” imbuhnya. “Jadi pengelolaannya melalui mekanisme APBN,” pungkasnya.
Setelahnya, Seno mulai menerangkan jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia serta mengerucut pada materi Bea Meterai. “Bea meterai ini termasuk jenis pajak pusat yang dikelola oleh DJP dan saat ini aturan terbarunya sudah terbit yang intinya memudahkan dan lebih adil serta berpihak kepada UMKM,” lanjut Seno.
Selanjutnya giliran Wisnu menyampaikan teknis perubahan aturan Bea Meterai yang baru dibandingkan dengan aturan yang lama. Ia menjelaskan diantaranya perubahan tarif pada aturan baru ini menjadi tarif tunggal. “Aturan yang baru ini memperkenalkan satu tarif untuk Bea Meterai yaitu Rp 10.000-,” jelas Wisnu. Kemudian ia juga menjelaskan bahwa ada kenaikan batasan pengenaan menjadi lebih tinggi sehingga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan lebih berpihak kepada UMKM. “Batasan tarif pengenaanya naik menjadi lebih dari Rp 5.000.000-, transaksinya baru dikenai Bea Meterai,” ucapnya.
Tidak ketinggalan pula Wisnu menjelaskan contoh objek pajak Bea Meterai. “Sebagai contoh dokumen yang memuat nilai suatu barang seperti kuitansi, bukti jual beli itu merupakan menjadi objek Bea Meterai,” jelasnya. “Ada lagi, seperti dokumen yang digunakan oleh para pihak di pengadilan untuk alat bukti juga wajib dibubuhi Meterai,” pungkasnya.
Dialog berlangsung seru karena pendengar juga aktif bertanya. Acara ditutup dengan kesimpulan untuk selalu berkontribusi dengan cara membayar pajak dan melaporkan SPT tepat waktu. Pihak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat akan lebih mengerti dan memahami tentang aturan perpajakan yang berlaku.
- 36 views