Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan membuka Pos Pelayanan Pajak di Pulau Sebatik yang terletak di Desa Sungai Nyamuk di Kabupaten Nunukan dengan mengirimkan dua orang petugas (Senin, 14/12). Kegiatan mingguan yang sebelumnya sempat dihentikan karena pandemi Covid-19 ini sudah mulai kembali rutin dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pos Pelayanan Pajak Pulau Sebatik membuka pelayanannya mulai jam 08.00 s.d. 16.00 WITA.  Pembukaan kembali pos pajak ini disambut baik oleh para wajib pajak yang ada di Pulau Sebatik. Meskipun termasuk di dalam wilayah kerja KP2KP Nunukan, kenyataannya Pulau Sebatik dan Pulau Nunuan merupakan dua pulau yang berbeda dan mengharuskan wajib pajak di Pulau Sebatik merogoh kocek cukup dalam untuk menerima layanan perpajakan. Selain membutuhkan biaya yang tidak sedikit, wajib pajak juga harus siap menghabiskan banyak waktu apabila ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya di Pulau Nunukan karena harus menempuh perjalanan darat dan laut.