Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan kegiatan Pojok Pajak di berbagai kantor desa yang ada di Kabupaten Pohuwato (Selasa, 1/12). Kegiatan Pojok Pajak ini dilaksanakan secara rutin untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya terutama wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kegiatan Pojok Pajak berlangsung di Kantor Desa Bumbulan, Bunuyo, Taluduyunu, Buntulia Selatan, Buntulia Tengah, Buntulia Utara, Botubilotahu Indah, Duihadaa, Buntulia Jaya, Bulili, Iloheluma, dan Motolohu. Satuan Tugas (Satgas) Pojok Pajak menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring sehingga wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri tanpa harus datang dan antre ke kantor pajak lagi.
Para petugas mengatakan bahwa kegiatan Pojok Pajak selalu diikuti dengan penuh antusiasme dari wajib pajak. "Dengan bantuan dari kantor-kantor desa dalam mendata dan mengumpulkan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, kami merasa sangat terbantu", kata salah seorang petugas kegiatan Pojok Pajak. Satgas Pojok Pajak juga berharap dengan adanya kegiatan Pojok Pajak ini, wajib pajak dapat memahami pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan.
- 31 views