Petugas Security terlihat sedang menyampaikan tata cara memperoleh antrean daring kepada wajib pajak (WP) yang belum memiliki nomor antrean yang sedang berkunjung ke KPP Pratama Denpasar Timur (Jumat, 27/11). Perihal antrean daring, sejak bulan September lalu, KPP Pratama Denpasar Timur telah menerapkan penggunaan kunjung.pajak.go.id untuk sistem antrian untuk pelayanan kepada WP. Walaupun telah berjalan dua bulan, terlihat beberapa WP belum mengetahui/menggunakan fasilitas elektronik tersebut.
Sejak menggunakan sistem tersebut, WP yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di KPP Pratama Denpasar Timur harus terlebih dahulu mengambil nomor antrean dengan membuka laman kunjung.pajak.go.id. Untuk mengambil nomor antrean, WP cukup mengisi identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan. Selain itu, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta mengisi menu penilaian kesehatan mandiri yang terdapat pada laman tersebut.
Dengan adanya penggunaan nomor antrean secara daring ini, pihak KPP Pratama Denpasar Timur berharap kegiatan pelayanan kepada WP menjadi lebih efektif. WP tidak perlu lagi datang dan menunggu berjam-jam untuk dilayani, karena waktu yang tertera pada nomor antrean sudah spesifik. Penumpukkan WP yang mengantre pun bisa dihindari dalam rangka pengurangan risiko penularan Covid-19.
- 149 views