Oleh: Ryan Putra Yusenda Dalimunthe, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pandemi Covid-19 masih saja berlangsung. Banyak aktivitas luar yang digantung karena masyarakat lebih memilih mengurung diri di rumah berselimut sarung. Sama halnya dengan layanan perpajakan di Kota Saung. Antrean online yang selalu ludes membuat wajib pajak resah dan bingung. Apalagi jika Anda sudah siap berkunjung namun dokumen yang dibawa ternyata tidak lengkap membuat emosi tak terbendung. Nah, daripada senandung ini terus bersambung, saya ucapakan selamat membaca para pengunjung!

Tahun 2021 sudah di depan mata. Kondisi masih dibayangi oleh ketidakpastian. Belum ada tanda-tanda menyerah dari virus Covid-19. Selama tahun 2020 ini, proses bisnis harus mampu beradaptasi dengan model baru sembari tertib mematuhi protokol kesehatan. Begitu pula dengan prosedur berkunjung ke kantor pajak. Awal pandemi, pelayanan tatap muka di kantor pajak sempat ditutup untuk menghindari penyebaran virus. Namun pelayanan publik tidak bisa terus-menerus libur. Pada akhirnya pelayanan tatap muka harus dibuka namun dengan membatasi jumlah kunjungan.

Wajib pajak yang ingin berkunjung wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu pada laman kunjung.pajak.go.id dengan mengisi form pendaftaran sesuai dengan identitas resmi (KTP atau Paspor) yang dimiliki dengan benar dan lengkap. Jika WP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, maka WP harus mengisi nama sesuai yang tertera pada KTP dan tidak lupa untuk memilih status pengunjung. Status pengunjung yang dimaksud di sini seperti diri sendiri (WP Orang Pribadi) atau Wakil WP (pengurus WP Badan), Kuasa dari WP (wajib menunjukkan surat kuasa), dan pihak lainnya (wajib membawa Surat Penunjukkan bagi Layanan Tertentu). Bagi WP yang ber-NPWP, diwajibkan untuk menginputnya dan mengisikan alamat surel (email) serta nomor gawai (handphone) yang aktif.

KPP Pratama Kosambi telah menerapkan antrean online. Jumlah kunjungan terbilang cukup dengan range 50-100 setiap harinya. Perlu diketahui bahwa penentuan kuota antrean online ini beragam mengingat ini merupakan wewenang dari kantor pajak masing-masing dengan mempertimbangkan jumlah loket TPT, jumlah pegawai yang bertugas, dan kondisi serta situasi di lapangan. 

Jika diperhatikan, wajib pajak yang datang tidak dapat memaksimalkan kunjungannya. Maksudnya adalah wajib pajak tidak mengetahui kelengkapan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan suatu permohonan. Tak ayal, kunjungan pertama biasanya berakhir dengan basa-basi dan wajib pajak pulang dengan penolakan dari petugas pajak. Belum lagi jarak wajib pajak KPP Pratama Kosambi lumayan jauh dari KPP Pratama Kosambi. Sekadar informasi, wilayah kerja KPP Pratama Kosambi meliputi Kecamatan Kosambi, Kecamatan Sepatan, Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Mauk, Kecamatan Teluknaga, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Sindangjaya sementara KPP Pratama Kosambi berada di Kota Tangerang. 

Oleh karena itu, sebagai komitmen untuk meningkatan kenyamanan wajib pajak dan memaksimalkan antrean kunjung pajak #kawanpajak, KPP Pratama Kosambi berinisiatif untuk membuat layanan Halo Kosambi via aplikasi whatsapp. Layanan ini bersifat auto-reply message dan dapat diakses kapan saja. Jika digambarkan, layanan Halo Kosambi mirip dengan layanan pembelian paket data di mode dial up. Wajib pajak tinggal mengetik Halo ke nomor 0822-9999-9418 dan Halo Kosambi akan menampilkan menu layanan. Dalam menu layanan dapat ditampilkan dibagi lagi menjadi sub-sub menu layanan yang lebih spesifik yang berisi informasi-informasi mengenai persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis permohonannya. Untuk masing-masing format permohonan yang baku juga sudah disediakan. Untuk permohonan perpajakan #kawanpajak Kosambi dapat diajukan melalui e-mail ke kpp.418@pajak.go.id dengan melampirkan scan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan. Pun jika #kawanpajak masih bingung terkait persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi dapat bertanya kepada petugas pelayanan yang dapat diakses dengan memilih menu chat petugas. 

Kemudian, Halo Kosambi juga menyediakan submenu tambahan seperti konsultasi dengan AR (Account Representative). Menu ini pun tak kalah penting mengingat Halo Kosambi sebagai muara layanan digital KPP Pratama Kosambi sebatas menyediakan auto-reply message. Menu ini dapat menghubungkan #kawanpajak ke nomor AR yang bersangkutan jika #kawanpajak membutuhkan konsultasi perpajakan yang lebih intens. Di samping itu, Halo Kosambi kumpulan video tutorial perpajakan yang akan terhubung langsung dengan channel youtube Direktorat Jenderal Pajak, FAQ perpajakan, dan lain sebagainya.

Akhir kata, KPP Pratama Kosambi menyadari bahwa waktu #kawanpajak sangat berharga. Apalagi mengingat jarak yang cukup jauh untuk sekadar keperluan ke kantor pajak. Oleh karena itu, Halo Kosambi hadir untuk memberikan kenyamanan kepada #kawanpajak untuk memperoleh layanan perpajakan yang lebih baik kapan saja. Penulis menyarankan kepada #kawanpajak untuk tetap sabar dalam mengakses layanan ini khususnya permohonan dan konsultasi dengan Account Representative. Sebab, petugas di KPP Pratama Kosambi akan memproses permohonan dan menjawab konsultasi #kawanpajak sesuai antrean.

Ayo, segera manfaatkan Halo Kosambi di 0822-9999-9418!

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.