Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang sosialisasikan kewajiban perpajakan dan pelatihan akuntansi kepada 15 anggota Pusat Koperasi Kartika Tidar di Magelang (Jumat, 4/12). Kegiatan ini dilaksanakan di aula Pusat Koperasi (PusKop) Kartika Tidar.

Dibuka oleh Nur Tjahyono selaku Sekretaris Umum PusKop Kartika Tidar. Nur mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas  sosialisasi dan pelatihan yang di adakan KPP Magelang. "Terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini, semoga anggota Pusat Koperasi Tidar semakin memahami hak dan kewajiban perpajakan," kata Nur dalam sambutannya.

Materi sosialisasi kali ini disampaikan oleh tim penyuluh KPP Pratama Magelang. Tim penyuluh menyampaikan aspek perpajakan koperasi dan anggota, tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui DJP-Online, serta tata cara pelaporan melalui e-Form.

Rizky Galih Sukma selaku penyuluh dari KPP Pratama Magelang menyampaikan bahwa, pengurus dan juga anggota koperasi harus secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya, pembayaran dan juga pelaporan SPT sudah bisa dilakukan secara online. "Dan jika masih terdapat kendala atau ketidaktahuan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat berkonsultasi kepada Account Representative masing-masing baik melalui chat whatsapp maupun tatap muka langsung di kantor pajak," jelas Galih.

KPP Pratama Magelang berharap dengan diadakan kegiatan sosialisasi ini para peserta memahami kewajiban apa saja yang harus dilakukan serta mengetahui tata cara pemenuhan kewajibannya. Acara yang dilaksanakan dari pukul 09.00 WIB berakhir pada pukul 11.00 WIB dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan secara ketat, karena pandemi Covid-19 belum berakhir sampai saat ini.