Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kotabumi mengadakan kegiatan edukasi perpajakan tentang Kewajiban Perpajakan atas Dana Desa (Kamis, 26/11) bertempat di Aula Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan. Kegiatan edukasi perpajakan ini merupakan kegiatan terakhir dari rangkaian acara yang berlangsung selama empat hari sejak 23 November 2020 lalu di sembilan kecamatan.
Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), antara lain dengan mencuci tangan dan menggunakan masker. Kegiatan edukasi perpajakan ini di ikuti oleh bendahara desa yang ada di sembilan kecamatan yang ada di Kab. Way Kanan.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dibuka dengan sambutan oleh Camat Gunung Labuhan Radiyus Oktorisa, dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Baradatu Rafdin Yafid.
Bertindak selaku pemateri yaitu Account Representative KPP Pratama Kotabumi Nanang Indra Prasetya dan Choudory Imam Santoso. Materi yang disampaikan pemateri adalah mengenai bagaimana tata cara penghitungan PPh dan PPN atas transaksi pengeluaran/belanja yang berasal dari Dana Desa, tata cara penyetoran PPh dan PPN yang telah dipungut dan dipotong, serta tata cara pengisian dan pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPn.
Selain edukasi tentang kewajiban perpajakan pemateri juga melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara desa di Tahun 2020.
Dalam kesempatan ini KP2KP Baradatu juga memberikan apresiasi berupa bingkisan kepada bendahara desa yang telah melakukan penyetoran pajak tertinggi di tahun 2020. Pihak KP2KP Baradatu berharap kegiatan edukasi pajak dan monitoring evaluasi dana desa ini dapat menumbuhkan kesadaran bendahara desa sebagai wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- 531 views