Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar melaksanakan kegiatan edukasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2020 tentang Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah di Kecamatan Bongan (Kamis, 5/11). Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, edukasi ini dilakukan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA dan berakhir pukul 12.00 WITA.

Syamsulhadi, Kepala KP2KP Sendawar didampingi Ridho Alghifari, pelaksana KP2KP Sendawar menjadi pemateri dalam edukasi yang dihadiri 10 bendahara desa dari 16 bendahara desa di Kecamatan Bongan. KP2KP Sendawar bermaksud untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa agar memahami kewajiban perpajakan dengan tepat.

Dalam paparan materinya, Syamsulhadi juga menjelaskan PMK-231/PMK.03/2020 tentang Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah kepada para peserta. Ia mengimbau seluruh bendahara desa di Kecamatan Bongan untuk segera melakukan perubahan data NPWP Instansi Pemerintah secara daring mengingat NPWP Instansi Pemerintah yang baru sudah berlaku sejak Juli 2020 dan masih banyak bendahara desa yang belum melakukan perubahan data NPWP Instansi Pemerintah.

Para peserta banyak mengeluhkan soal keterbatasan mereka yang berlokasi jauh dari kota untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebagai informasi, Kecamatan Bongan merupakan salah satu kecamatan terluar di Kabupaten Kutai Barat. Di sebelah timur dan utara, Kecamatan Bongan berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara sedangkan di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Paser. Kecamatan Bongan dapat ditempuh selama empat jam dari KP2KP Sendawar menggunakan jalur darat dengan akses jalan yang sudah lumayan baik, hanya saja masih banyak terdapat lubang jalanan besar di beberapa titik.

Dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan ini, para bendahara desa di Kecamatan Bongan merasa sangat terbantu. Kegiatan ini akan terus dilakukan KP2KP Sendawar agar semua daerah di wilayah kerja KP2KP Sendawar teredukasi akan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah.