Oleh: Allez Zion Exaudi Purba, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 26 Oktober 2020 lalu secara resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 yang telah digunakan selama 35 tahun. Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 disebutkan pengaturan Bea Meterai yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera, memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil, serta menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ada beberapa strategi menyikapi upaya pelaksanaan arah kebijakan penerimaan Negara yang optimal sebagaimana telah diamanatkan kepada DJP yang menurut penulis sejalan dengan penggalian potensi berbasis Bea Meterai ini antara lain; penyesuaian prosedur pelayanan administrasi perpajakan dengan memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19, identifikasi potensi dan peningkatan kepatuhan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pengembangan layanan pajak berbasis digital yang terfokus pada user experience dan user friendly dan penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak.

Penulis mencoba melihat bagaimana pengenaan tarif tunggal Bea Meterai sebesar Rp10.000,00 dari sudut pandang memperluas basis data yang dapat digunakan sebagai pendukung  penggalian potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Salah satu tujuan amandemen Undang-Undang Bea Meterai adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik dan meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik. Merujuk definisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yaitu sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Apabila kita berbicara mengenai dokumen yang terlintas dalam benak penulis adalah sesuatu yang bernilai walaupun belum tentu dokumen tersebut mencantumkan nilai, mengandung peristiwa penting dan diperlakukan sebagai sesuatu yang berharga.

Pasal 3 ayat (2) huruf g UU mengatur bahwa yang menjadi objek adalah dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Adapun pemungutan Bea Meterai yang terutang atas dokumen dapat dilakukan oleh pemungut Bea Meterai yang ketentuannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Pelunasan dan pembayaran meterai dapat dilakukan melalui pembelian meterai tempel, meterai elektronik, meterai dalam bentuk lain dan menggunakan surat setoran pajak.

Sebelum membahas penggalian potensi apa yang dilakukan dengan memanfaatkan Undang-Undang Bea Meterai terlebih dahulu perlu dijelaskan jenis-jenis meterai antara lain berupa meterai tempel, meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain. Penulis melihat potensi yang relevan dengan kondisi saat ini hampir semua layanan dan transaksi dilakukan secara elektronik dan invoice, billing, dan bukti pembayaran dilakukan secara elektronik.

Kita ambil contoh wajib pajak A dalam sebulan melakukan pembayaran senilai tertentu maka DJP dapat mengetahui kemampuan ekonomis yang bersangkutan yang tentunya relevan dengan pendapatannya. DJP memiliki wewenang untuk mengusulkan kriteria pemungut meterai yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Peraturan tersebut merupakan kesempatan untuk mengumpulkan data melalui sistem pemeteraian dalam bentuk lain melalui langkah sebagai berikut:

  1. Menambahkan fitur e-meterai dalam laman DJP Online sehingga semua wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut;
  2. Penggunaan kata sandi sebagai kode keamanan untuk menghindari penyalahgunaan e-meterai dan kewajiban mengajukan Sertifikat Elektronik secara berkala untuk menjamin keamanan validasi data wajib pajak.
  3. Terdapat menu yang berisi identitas kedua belah pihak yang melakukan transaksi serta informasi yang memuat kegiatan, peristiwa dan nilai dokumen yang akan dilakukan e-meterai serta menu upload dokumen dalam bentuk pdf sebagai bukti validasi data yang diinput sesuai dengan dokumen sumber;
  4. Untuk pembelian/pembayaran e-meterai dapat menggunakan kode billing yang kemudian disetorkan melalui kantor pos atau bank persepsi.
  5. Setelah pembayaran dilakukan, wajib pajak dapat melakukan input bukti transaksi dan dapat mencetak barcode/e-meterai melalui akun DJP online;
  6. Terdapat menu pengawasan untuk melihat keabsahan e-meterai tersebut untuk menghindari pemalsuan;

Manfaat meterai dalam bentuk lain di antaranya pertama dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak tanpa perlu membeli meterai tempel untuk menghindari kontak fisik sesuai dengan protokol kesehatan, kedua penyematan fitur e-meterai dalam sistem telah tersedia menjadikan user friendly, ketiga mengurangi biaya cetak meterai di perum peruri, keempat menghimpun data dari dokumen yang dikenakan Bea Meterai dalam bentuk lain. Beberapa contoh dokumen seperti surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya, akta PPAT beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan bentuk apapun serta masih banyak lagi.

Dalam beberapa diskusi sempat terlontar terkait treshold pengenaan Bea Meterai yang hanya dikenakan terhadap dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). Bagaimana jika jumlah tersebut dipecah dalam beberapa dokumen sehingga terdapat potensi pendapatan negara yang hilang karena tidak terutang Bea Meterai. Dalam Undang-Undang Bea Meterai memang tidak diatur terkait dengan kewenangan fiskus untuk melakukan validasi material atas nilai dokumen karena hal tersebut tentu akan membutuhkan usaha dan waktu yang luar biasa. Tentu kita tidak terlalu khawatir dengan hal tersebut karena pengenaan Bea Meterai senilai Rp10.000,00 justru merupakan kesempatan menghimpun data yang berpotensi untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penggalian potensi berdasarkan data akurat yang di sampaikan oleh wajib pajak dengan sukarela.

 *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.