Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau membawa proses peradilan atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh A selaku Direktur PT. EC yang telah merugikan negara sebesar Rp2.597.299.199,- (dua miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh sembilan Rupiah) menuju tahapan berikutnya untuk menjadi tahanan di Kejaksaan Negeri Bintan (Rabu, 11/11).
Tersangka diserahkan untuk menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bintan di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau untuk menjalani proses peradilan pada tahapan berikutnya. Proses penyerahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau Affan Nuruliman, disertai Supervisor Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau Bambang Yuno Widodo.
Seluruh proses penyidikan yang telah dijalankan ini merupakan bentuk keseriusan Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau dalam melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) sekaligus memberikan pesan bagi wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri (self assessment) yang kini sudah semakin mudah dengan pelayanan yang sudah semakin terintegrasi dan terdigitalisasi.
- 86 views